Bea Cukai Kediri Tindak Miras Tak Berizin

    Bea Cukai Kediri Tindak Miras Tak Berizin

    KEDIRI – Tim Pengawasan Bea Cukai Kediri melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/05).

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait sebuah kafe yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

    “Berdasarkan aduan tersebut, Tim Pengawasan melakukan pemeriksaan ke kafe yang diberitahukan, ” ujar Syaiful.

    Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya MMEA dengan berbagai merek yang disimpan di dalam kardus. Berdasarkan catatan Bea Cukai Kediri, ternyata kafe tersebut tidak memiliki dokumen nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai izin tempat penjualan eceran MMEA.

    “Ini sudah termasuk pelanggaran UU Cukai nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Sebab untuk menjalankan usaha tempat penjualan eceran MMEA, pengusaha harus mempunyai izin NPPBKC, karena MMEA merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur oleh Undang-Undang, ” jelas Syaiful.

    Lebih lanjut Syaiful menjelaskan bahwa saat ini Bea Cukai Kediri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik kafe. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memutus peredaran barang-barang ilegal. Apabila masyarakat menemukan barang kena cukai ilegal di sekitarnya, dapat menghubungi Bea Cukai di contact center 1500225 atau melapor ke Bea Cukai Kediri, ” pungkasnya.

    bea cukai kediri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Sistem Irigasi dan Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Rayakan HUT Yonif 521/DY ke 69 Anjangsana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

    Ikuti Kami