Tim Penyidik Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari ASN Dinsos Kota Kediri Kasus BPNT

    Tim Penyidik Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari ASN Dinsos Kota Kediri Kasus BPNT
    Harry Rachmat, S.H,M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menyampaikan hari ini tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan 5 orang saksi dari ASN di Lingkungan Dinsos Kota Kediri kasus BPNT.

    KEDIRI - Pasca tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan penggeledahan 3 orang saksi dari pendamping di tingkat Kecamatan kasus BPNT di Dinas Sosial Kota Kediri. 

    Kembali, tim penyidik Kejari Kota Kediri memanggil 5 orang saksi dari ASN di lingkungan Dinas Sosial Kota Kediri ada yang menjabat Kabid, Kasi dan Analis Fungsional, Kamis (3/2/2022) mereka dipanggil mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

    Harry Rachmat, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menyampaikan, hari ini tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi tidak hanya yang berkaitan dengan BPNT saja, tapi pemeriksaan secara umum. 

    "Kalau BPNT ini di Bidang Jaminan Sosial. Tapi kita mencari informasi secara umum terkait penanganan BPNT dan mencari informasi di bidang lain, " ucap Harry. 

    Menurutnya, bahwa tahapan penyidikan yang dilakukan mulai dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Sebenarnya kemarin mereka para saksi di penyidikan umum sudah diperiksa. 

    "Keterangannya sama saja, hanya yang membedakan nama tersangkanya sudah ada. Informasinya sudah kita dapat, ini hanya di ulang lagi dalam penyidikan khusus, "terang Harry. 

    Ditanya apa ada muncul temuan baru. Dikatakan Harry masih belum ada temuan baru, masih sama seperti kemarin, sebelum kita menetapkan tersangka. 

    Disinggung terkait supplier sejauh ini apa bisa ditetapkan tersangka. Dia mengatakan, bawah tim penyidik sudah melakukan mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, sampai dari keterangan mereka sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

    Sampai saat ini belum ada supplier untuk dijadikan tersangka. Harry menegaskan, sementara ini belum ada fakta untuk menjadikan supplier sebagai tersangka.

    "Nanti, kita lihat di fakta persidangan seperti apa, karena tahapannya masih panjang dan penyidik juga tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan, " tegasnya. 

    Lanjut Harry bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, setelah penyidikan khusus sudah selesai, dilanjutkan penyitaan dan kelengkapan berkas perkaranya serta semua saksi tersangka sudah lengkap, baru nanti penyidik akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. 

    Kalau masalah waktunya kita belum bisa pastikan, bisa 1 bulan hingga 2 bulan lagi, tergantung dari hasil pemeriksaanya. Yang jelas kami sebagai penyidik tidak ingin berlama-lama. 

    "Tergantung situasi di lapangan, belum lagi kalau kita butuh saksi lagi, dan ternyata saksi tidak bisa datang. Belum lagi, kita perlu mengecek barang bukti. Hal-hal seperti itu yang menjadi kendalanya di lapangan jadi butuh proses, " ungkapnya. (prijo) 

    KEDIRI JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Tim Penyidik Kejari Kota Kediri Geledah...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Omicron, Patroli Pamor Keris Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menyelaraskan Kurikulum Akuntansi dengan Kebutuhan Industri: Respons Efektif Terhadap Kesenjangan Kompetensi Lulusan
    Satgas Yonif 115/ML Selalu Sigap Membantu Warga Kampung Yambi 
    Dampak Penahanan Ijazah karena Syarat TOEFL pada Motivasi Mahasiswa
    Bantu Mewujudkan Masyarakat Papua Yang Sehat, Satgas Yonif 115/ML Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan
    AHY Serius Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Diduga Bayar Warga Jadi Penggarap 

    Ikuti Kami