KEDIRI - Pasca tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri setelah resmi menetapkan dua orang tersangka, mantan Kadinsos inisial TKP dan Pendamping BPNT inisial SDR, dugaan kasus BPNT di Dinas Sosial Kota Kediri.
Tim Penyidik Kejari Kota Kediri berdasarkan hasil Tes Swab PCR ternyata dua orang tersangka tersebut hasil pemeriksaan oleh tim dokter dinyatakan negatif covid-19 dan kondisi kesehatan baik, " ucap Kepala Kejari Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Harry Rachmat dan Kasi Pidsus Nur Ngali, S.H, .M.H di Kantor Kejari Kota Kediri, Kamis (20/1/2022) siang.
Sofyan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tersebut tim penyidik menentukan sikap untuk mempercepat proses pemeriksaan baik saksi, saksi ahli dan barang bukti.
"Sehingga, penyidik mengalihkan jenis penahanan, dari tahanan rumah ke tahanan rutan Polres Kediri Kota. Terhitung mulai, hari ini Kamis tanggal 20 Januari 2022 sampai 20 hari kedepan, " ucapnya.
Dijelaskan Sofyan bahwa untuk modus dari kedua tersangka ini sudah sepakat bersama-sama meminta fee kepada pihak ketiga dari barang-barang kebutuhan pokok.
"Permintaan fee oleh dua tersangka ini mengakibatkan kualitas dan volume bahan pokok menjadi berkurang yang dampaknya merugikan masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kediri, " katanya.
Ditanya terkait dari total fee yang diminta dua orang tersangka sebesar Rp 1, 4 miliar kemana saja aliran dana tersebut. Sofyan menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami aliran dana terus dan berupaya untuk mengembalikan kebocoran uang negara tersebut.
Selain dua tersangka, apa akan ada tersangka baru ? Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dan dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta baru, jika ada orang yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
Kajari sangat berharap di wilayah Kota Kediri kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali. "Dikarenakan, yang merasakan dampaknya masyarakat yang kurang beruntung yang dirugikan, " tutup Sofyan. (prijo)