KEDIRI - Aksi teaterikal yang dilakukan beberapa pria di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri sebagai bentuk protes ketidak puasan keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam sengketa tanah Keluarga Endang Murtiningrum.
Aksi theaterikal dan tutup mulut ini diperagakan oleh empat orang sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah mengeksekusi rumah dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum penjual rujak warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota.
Aksi ini dilakukan saat ada kunjungan bawas mahkamah agung republik indonesia ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kediri, agar kasus Endang mendapat perhatian, " ucap Zakia Rahma kuasa hukum Endang Murtiningrum. Kamis (21/9/2023) pukul 09.40 WIB.
Zakia mengaku putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan, PN Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.
Dalam gugatan dimintakan 727 meter persegi namun dalam putusan tertulis 772 meter persegi, selain itu, Pengadilan Negeri Kota Kediri juga membatalkan surat sertifikat tanah atas nama Endang Murtiningrum dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murtiningrum.
Tim pengacara menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran Endang Murtiningrum hanyalah pengadilan tata usaha. Endang dan kuasa hukumnya meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murtiningrum.