Jelang Buka Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Tarokan Tahun Ajaran 2023

    Jelang Buka Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Tarokan Tahun Ajaran 2023
    Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tarokan Kabupaten Kediri Ernia Purnamawati, S.Pd.

    KEDIRI - Jelang penerimaan peserta didik baru atau yang dikenal PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk SMP Negeri 1 Tarokan Kabupaten Kediri bisa secara online melalui ppdbsmp.disdikkedirikab.com 

    Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tarokan Kabupaten Kediri Ernia Purnamawati, S.Pd., saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, bagi peserta yang ingin mendaftarkan sekolah di jenjang SMP bisa menyiapkan persyaratan sebagai berikut: 

    1.Formulir Pendaftaran,  

    2.Foto Copy KK, KTP orang tua dan Akte Lahir. 3.Foto Copy kartu bantuan (jika ada). 

    4.Surat Keterangan Lulus dari sekolah. 

    5.Foto Copy sertifikat atau piagam lomba (jika ada). 

    Untuk pendaftaran PPDB bisa melalui beberapa jalur. Yaitu: 

    1.Jalur Pindah Tugas (Kepindahan Orang Tua) kuota 5 persen. Seleksi mulai tanggal 26 Juni-28 Juni dan 3 Juli-5 Juli 2023.

    2.Jalur Prestasi (Piagam Kejuaraan, Nilai SKL, Peringkat 1 rombel) kuota 30 persen. Seleksi mulai tanggal 26 Juni-28 Juni 2023.

    3.Jalur Afirmasi (Bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas) kuota 15 persen. Seleksi mulai tanggal 26 Juni-28 Juni 2023.

    4.Jalur Zonasi (Berbasis jarak dan Fleksibilitas Zona). Seleksi tanggal 3 Juli-5 Juli 2023.

    Tempat Pendaftaran di SMP Negeri 1 Tarokan, untuk daftar ulang mulai tanggal 10 Juli-13 Juli 2023.

    "Sedangkan, untuk Pengumuman Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi tanggal 1 Juli 2023. Dan, untuk pengumuman Jalur Pindah Tugas dan Jalur Zonasi tanggal 8 Juli 2023, " ungkap Kepsek SMP Negeri 1 Tarokan. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mbak Cicha Ingin Transisi PAUD ke SD Lebih...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Lakukan RJ kepada Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

    Ikuti Kami