KEDIRI - Bertempat di RRI (Radio Republik Indonesia) Kediri, Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng berikan imbauan kepada masyarakat, Rabu (8/3/2023) pagi.
Dengan sajian materi tentang larangan bermain petasan, personel yang menyandang tiga balok emas dipundaknya itu beberkan apa saja yang dapat dilakukan masyarakat dalam membantu tugas Polri mewujudkan wilayah yang kondusif.
Berdasarkan keterangan Uji, pemberian imbauan digencarkan menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1444 H. Dimana sering ditemukan adanya korban jiwa dan materi akibat bahan peledak alias petasan.
Pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menjual, membuat, menyimpan dan menyembunyikan petasan. Apalagi petasan rakitan yang tidak diproduksi oleh pabrik resmi.
Larangan terkait hal tersebut telah tertuang dalam dalam Pasal 1 UU RI No 12 Tahun 1951.
Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama remaja atau anak-anak untuk tidak bermain-main dengan bahan berbahaya tersebut.
“Kami tegaskan kepada para orang tua jangan lengah mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai timbul korban jiwa lagi karena petasan, ” tuturnya.
Selain membahayakan diri sendiri, sambung Uji, dampak dari bunyi dentuman yang cukup kuat dapat menyebabkan trauma psikis, keresahan dan mengganggu ketenangan bagi lansia dan balita.
“Kita harus saling mengingatkan dan menegur antar sesama, ” pungkasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini Polres Kediri telah mengamankan sejumlah petasan beserta para perakitnya. Kedepannya, Polisi akan terus mengawasi peredaran petasan di wilayah Kabupaten Kediri.