KEDIRI – Persoalan Putusan Pengadilan atas kasus sengketa lahan di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, yang kini ditempati penjual rujak Endang Murtiningrum akan terus berlanjut dan terus berkepanjangan.
Penjual Rujak yang terus memperjuangkan haknya dengan mendatangi Kantor PN Kota Kediri bersama warga untuk bisa didengarkan keluhannya akhirnya muncul konstatering atau pengukuran di lapangan yang menjadi lokasi perkara.
Dalam agenda yang dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) terlihat tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri Kota Kediri, serta penjual rujak didampingi kuasa hukumnya dari Firma Nusantara EB dimana sempat terjadi ketegangan dan nyaris ricuh ketika realitas lapangan berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Agustinus Jehandu SH, pengacara Endang Murtiningrum penjual rujak sempat berteriak meminta BPN dan PN Kota Kediri langsung membuat berita acara hasil constatering setelah memastikan bahwa hasil pengukuran BPN berbeda dengan putusan PN Kota Kediri.
Hadir pada Constatering itu, antara lain tim Pengacara dari kantor Pengacara Firma Nusantara Eko Budiono SH, MH, yaitu Zakiyah Rahmah SH dan Nada Khitoh Islamy SH. Juga pengacara Endang Murtiningrum yang lain, Agustinus Jehandu SH.
Sebelum pengukuran, saat pembacaan surat konstatering dari petugas PN Kota Kediri dilakukan, Agustinus Jehandu, salah seorang kuasa hukum Endang Murtiningrum , sudah melakukan protes agar pihak penggugat menunjukkan batas-batas yang akan diukur. Namun, protes itu diabaikan dan langsung dibacakan putusan PN tentang luas dan batas-batas lahan sengketa.
Luas lahan sengketa yang dibacakan berdasar putusan PN itu, yaitu seluas 772 meter persegi dengan batas-batas sebelah utara rumah dinas Dolog, sebelah barat jalan raya, sebelah selatan jalan raya, dan sebelah timur lahan milik (alm) Mursad.
Setelah diukur oleh tim BPN, berdasarkan data BPN, ternyata realitasnya sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Sukanah, bukan milik (alm) Mursad. Selain itu, luas lahannya 722 meter persegi, atau berbeda luas 50 meter persegi.
Melihat kenyataan di lapangan yang berbeda dengan putusan PN, salah seorang pengacara Endang Murtiningrum, meminta agar langsung dibuatkan berita acara terkait hasil pengukuran oleh BPN Kota Kediri tersebut. Karena, khawatir apa yang dibacakan oleh PN Kota Kediri itu, saat keluar berkas nanti, isinya akan berbeda.
Namun, permintaan berita acara itu ditolak. Pihak PN Kota Kediri hanya mencoret-coret dengan bolpoin pada berkas pernyataan yang dibacakan sebelumnya. Pihak Endang Murtiningrum, dipersilahkan meminta berkas ke kantor PN.
Usai pengukuran, pengacara Endang Murtiningrum melalui Agustinus Jehandu SH, mengatakan, proses selanjutnya terkait permohonan ekskusi lahan sengketa tersebut, tidak bisa dilaksanakan. Karena kondisinya jelas-jelas berbeda antara putusan PN dengan kondisi riil di lapangan.
“Bahwa putusan pengadilan dengan kondisi di lapangan, jelas-jelas berbeda, ” tandasnya.
Pihak Kantor pengacara Firma Nusantara Eko Budiono SH, sebelumnya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 terkait kasus tersebut. Karena ada sejumlah putusan PN yang dinilai tidak sesuai atau salah. Pihak Eko Budiono masih menunggu hasil putusan PK 2 tersebut..