KEDIRI - Diduga oknum ASN berinisial ZA (40) warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri dilaporkan ke Polres Kediri Kota terkait dugaan perkara pengeroyokan.
Korban dugaan pengeroyokan dialami Luqman Hakim (55) warga Gang Al Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, peristiwanya terjadi pada Selasa malam (12/12/2023) menjelang waktu Sholat Maghrib.
Luqman mengungkapkan, ketika itu ia hendak menjadi Imam saat akan menjalankan ibadah Sholat Maghrib berjamaah di Masjid Al-Muttaqun di lingkungan setempat.
Namun, ada beberapa orang yang mendorongnya hingga keluar Masjid, saat di luar Masjid, Luqman terjatuh diduga ada yang menjegal kemudian menendangnya di bagian dada dan punggung, akibat kejadian itu Luqman sempat pingsan.
Luqman mengaku mengetahui beberapa kronologi tersebut dari sejumlah saksi di lokasi. Dia tidak mau saya yang Imami. Terus saya didorong sampai keluar masjid.
“Sakit yang saya rasakan masih terasa di bagian dada dan punggung, ” kata Lukman kepada media ini, Rabu (13/12/2023) siang.
Sementara itu, Suhadi, S.H.M.Hum selaku Penasehat Hukum korban mengatakan, kami sebagai penasehat hukum dari korban akan mengawal peristiwa ini hingga selesai.
"Hari ini, kami akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait peristiwa tersebut. Dan, kami akan membahas dari sisi penegakan hukumnya, "ucap Suhadi.
Lanjut Suhadi terkait hasil visum sendiri belum ditunjukkan, karena untuk visum merupakan kewenangan dari penyidikan, tapi kita akan melihat hasil visumnya.
"Namun, dalam hal ini penganiayaan terkait pasal 170, ini tidak ada korelasinya dengan visum, kecuali kalau nanti ada luka berat maka bisa dikenakan ancaman yang berbeda. Jadi terkait penganiayaan saja sudah bisa diproses pidana, " ungkap Suhadi.