KEDIRI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan Luas 247 meter persegi berada di Perumahan Mojoroto Indah Blok E-12 RT.43 RW.11 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, atas permintaan dari pemohon eksekusi Rifky Affandi melalui penasehat hukum M.Akson Nul Huda, S.H., M.H., yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selasa (19/12/2023) pukul 10.20 WIB.
Pelaksanaan eksekusi yang dikawal ketat Petugas Gabungan mulai aparat kepolisian, Satpol PP, Petugas Pengadilan, serta salah satu Ormas berjalan lancar.
M.Akson Nul Huda, S.H, M.H, selaku Penasehat Hukum penggugat Rifky Affandi mengatakan, kami mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, materinya adalah terkait dengan jual beli yang penggugat dalam hal ini klien kami telah selesai dilaksanakan, namun belum bisa beralih nama dan belum bisa menempati, lahan seluas 247 meter persegi.
"Kami mengajukan gugatan dan dalam proses itu pada tingkat pertama kami dinyatakan menang, jadi gugatan kami di memenangkan oleh pengadilan. Dan kemudian berproses di tingkat banding juga demikian, juga dikuatkan dan kemudian di tingkat kasasi, juga dikuatkan, di badan apapun kami menang, "ujar Akson.
Menurut Akson, sertifikatnya sudah diserahkan, tapi belum bisa dibalik nama dengan bermacam dalil pada saat itu ya, beliau menyampaikan terbuka menyampaikan bahwa ini hutang-piutang, tetapi data yang kami terima dari klien kami itu adalah perjanjian jual beli bukan hutang-piutang.
"Oleh karena itu, kami melakukan proses penggugatan dan sudah inkracht pada tahun 2020 dan baru sekarang tahun 2023 kami bisa melakukan eksekusi, " ungkap Akson.
Pelaksanaan eksekusi tanah berikut bangunan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Kdr jo 47/Pdt.G/2018/PN Kdr jo 62/PDT/2019/PT SBY jo 298K/pdt/2020 yang memenangkan gugatan Rifky Affandi terhadap pemilik tanah berikut bangunan Dwi Mangesti Styaningsih.