KEDIRI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Polri dan TNI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, diikuti anggota TNI dan Polri sebanyak 250 peserta.
Sosialisasi ini berlangsung di ruang Cendrawasih Hotel Insumo Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, Jawa Timur, Senen (18/12/2023) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan dan KBO Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Rudi Hartono.
Ketua Bawaslu Kab Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H menyampaikan, kegiatan sosialisasi pentingnya peran serta Polri dan TNI dengan menghadirkan 250 peserta, baik dari Polres Kediri dan Polres Kediri Kota dan perwakilan Koramil 0809 Kediri.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk sinergitas dalam penguatan kelembagaan dalam rangka pengawasan Pemilu 2024. Jadi peran TNI dan Polri ini sangat penting terutama dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah masing-masing, " ucapnya.
Lanjut Saifuddin pihak Bawaslu tugasnya sendiri juga memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan, untuk TNI dan Polri bertugas mengawal keamanan pada pergerakan kotak suara dan mengamankan di TPS pada saat pemungutan suara hingga tahapan perhitungan suara.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
"Saat ini memasuki tahapan masa kampanye dari peserta pemilu membutuhkan pengamanan dari TNI dan Polri, maka perlu sekali upaya sinergitas ini lebih diperkuat, " ujarnya.
Yang tak kalah penting, Lanjut Saifuddin dengan kegiatan ini untuk sosialisasikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Kami menghimbau kepada rekan-rekan TNI dan Polri untuk menjaga diri untuk tidak terlibat dan ikut-ikutan dalam kegiatan kampanye atau mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan peserta Pemilu, baik pasangan Calon Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten Kediri, " imbaunya.
Menurut Saifuddin bahwa mengacu pasal 280 bahwa jelas aturanya bagi ASN baik TNI dan Polri untuk tidak melanggar karena sanksi juga sudah jelas. Kehadiran Bawaslu juga berupaya agar netralisasi TNI dan Polri tetap terjaga.
Jika, terjadi dugaan pelanggaran, maka hal itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi untuk diserahkan dan diteruskan ke institusi terkait untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu upaya agar TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu. Ditegaskan Saifuddin dengan cara melaukukan kegiatan sosialisasi ini dan panwascam di tingkat Kecamatan guna memberikan pemahaman kepada TNI dan Polri.
Dicontohkan, Saifuddin bahwa TNI dan Polri ini yang sudah mempunyai keluarga, istri dan anak yang merupakan masyarakat sipil dan memiliki hak suara. Apalagi, TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dan tidak terdaftar dalam DPT.
"Tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Dandim dan KBO Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Rudi bahwa sesuai ST dimana aturan sudah jelas dan harus dipatuhi dan dilaksanakan, " tutup Saifuddin.